SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2025

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TH 2026DESA BEJALEN KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Bejalen pukul 20.00-22.00 WIB dilaksanakan Penetapan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, dan Pembahasan Lokasi KDMP Bejalen.

Pada acara ini hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa Bejalen, BPD, Ketua RW, Ketua RT, wakil masyarakat kelompok marjinal, dan kelompok disabilitas

Dalam kegiatan ini beberapa poin Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, antara lain:

  1. Penjelasan dari Kepala Desa Bejalen yang menyampaikan antara lain:
  • Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 telah melalui pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun 2026 pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi terkait hal tersebut;
  • Pada tahun 2026 ini penganggaran desa tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memangkas anggaran desa sebesar 58,03%;
  • Selain itu menyikapi program-program titipan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, antara lain: BLT DD, BOP (maksimal 3%), honor kader Posyandu dan kader kesehatan lainnya, dan Ketahanan Pangan;
  • Untuk itu kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik tidak sebanyak tahun sebelum sehingga pada kesempatan ini warga diharapkan bisa menyikapinya dengan respon yang baik; dan
  • Pada tahun 2026 ada agenda besar yang akan dilaksanakan oleh Desa Bejalen, yaitu: Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dengan anggaran yang disediakan desa dan untuk Pilkades ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten.
  1. Sambutan Ketua BPD
  • Mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah Pusat maka desa-desa secara keseluruhan akan mengalami keadaan seperti yang sekarang terjadi paling tidak selama 6 (enam) tahun karena regulasi sudah ada dan kita mau tidak mau harus mengikutinya;
  • Pembangunan fisik masih dianggarkan oleh Dana Desa; dan
  • karena regulasi berkembang terus maka kemungkinan ada perubahan anggaran.
  1. Paparan dari Sekretaris Desa
  • Menyampaikan antara lain:

a. Pagu Pendapatan:

NO

SUMBER ANGGARAN

JUMLAH

1

 DD

     344.197.307

2

 ADD

     372.051.162

3

 BHPD

     188.602.734

4

 BHRD

       25.054.973

5

 Bankeu Insentif PKK Desa

       15.000.000

6

 Bankeu Provinsi

     200.000.000

7

 PBK

                8.240

8

 PAD 

     780.038.377

9

 Pendapatan Lain-Lain PAD/Bunga Bank

         3.060.280

10

 Pendapatan Bengkok

     220.000.000

 

JUMLAH=

   2.148.013.073

b. Kegiatan yang diselenggarakan

b.1. BOP  Dana Desa maksimal 3%

b.2. Honor Kader Kesehatan berdasarkan regulasi sekarang mengalami penurunan dari Rp75.000,- menjadi Rp50.000,-

b.3. Pembangunan Fisik: antara lain: pembangunan drainase RT 2 RW 1, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Pembangunan Talud Jalut RT 8 RW 4 dan RT 10 RW 4, Peninggian talud sungai, BLT Dana Desa; rehab balai desa, rehab Poskamling, dan rehab gudang desa.

b.4. bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan untuk pengaspalan jalan Dusun Bejalen Barat dan pengadaan sarana prasarana kesenian;

b.5. Penganggaran untuk Pemilihan BPD dan Pemilihan Kepala Desa.

b.6. Secara umum kegiatan yang dianggarkan meliputi 5 bidang kegiatan dengan proporsi belanja operasinal sebesar 20,13% (dari nilai maksimal 30%) dan belanja non operasional 79,87%.

Demikian sosialisasi terkait tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Scroll to Top