SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Sebagai wujud nyata dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, Pemerintah Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini secara khusus membahas mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2024.
Penetapan Perdes ini disahkan setelah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bejalen. Musyawarah yang bertempat di Lantai II Kantor Desa Bejalen pada hari Kamis, 2 Januari 2025 tersebut, mencapai kesepakatan bersama yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa Bejalen, Bapak Nowo Sugiharto, dan Ketua BPD Desa Bejalen, Bapak H. Rackhmad Kristanto Adi.
Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Desa kepada masyarakat, sekaligus menjadi dasar untuk evaluasi pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya.
Berdasarkan Pasal 1 Perdes Nomor 1 Tahun 2025, rincian realisasi pelaksanaan APBDes Bejalen Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
- Anggaran: Rp 2.485.590.328
- Realisasi: Rp 2.204.680.249
2. Belanja Desa
Realisasi belanja desa yang telah terserap pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.346.761.861 (dari total anggaran Rp 2.805.189.243), yang dialokasikan untuk 5 (lima) bidang utama:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Terealisasi sebesar Rp 999.282.175.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Menjadi sektor dengan alokasi terbesar yang terealisasi mencapai Rp 1.094.773.936.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Terealisasi sebesar Rp 130.297.750.
- Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan: Terealisasi sebesar Rp 43.008.000.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Terealisasi sebesar Rp 79.400.000.
3. Pembiayaan dan SiLPA
Terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 319.598.915. Dari seluruh akumulasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024 tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan tercatat sebesar Rp 177.517.303.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 ini telah resmi diundangkan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa Bejalen, Ibu Rina Fatkhiyati.
Pemerintah Desa Bejalen mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak yang telah mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa sepanjang tahun 2024. Harapannya, di tahun 2025 ini, Desa Bejalen dapat terus bergerak maju menjadi desa yang semakin mandiri, sejahtera, dan membawa keberkahan bagi seluruh warganya.
.

