SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PENYERTAANÂ MODAL PEMERINTAH DESA BEJALEN
BADAN USAHA MILIK DESA ESTU MUKTI DESA BEJALEN

Salam Sejahtera bagi Kita Semua!
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Peraturan Desa di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa, bertempat di Kantor Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang telah dilaksanakan Musyawarah dan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Bejalen pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Estu Mukti Desa Bejalen.
Hadir pada forum ini meliputi Kepala Desa Bejalen, Ketua dan Anggota BPD Desa Bejalen, Perangkat Desa Bejalen, Direktur dan Pengurus BUM Desa Estu Mukti, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta unsur masyarakat lainnya.
Pada kesempatan ini Ketua BPD Desa Bejalen, H. Rackhmad Kristanto Adi, menyampaikan apresiasi dan persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Desa ini. Diharapkan langkah ini bukan sekadar legalitas formal, melainkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian warga Desa Bejalen secara nyata.
Sambutan Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiharto, menyampaikan antara lain: bahwa penyertaan modal kepada BUM Desa Estu Mukti ini memiliki peranan penting untuk memperkuat permodalan badan usaha milik desa. Beliau menekankan bahwa pada akhirnya, langkah ini ditujukan untuk menggali serta meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) demi kesejahteraan bersama.
Paparan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa Estu Mukti memuat penjabaran teknis dan strategis operasional. Secara garis besar, rincian kesepakatan dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut:
Besaran dan Sumber Dana: Pemerintah Desa Bejalen menetapkan penyertaan modal sebesar Rp153.894.600,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) yang bersumber murni dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Fokus Peruntukan: Dana penyertaan modal ini secara spesifik dialokasikan untuk penguatan modal usaha ketahanan pangan, yakni pada bidang usaha peternakan ayam petelur.
Kewajiban Pengelola BUM Desa: Direktur dan pengurus BUM Desa Estu Mukti diwajibkan untuk mengelola penyertaan modal ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara rutin kepada Pemerintah Desa.
Mekanisme Bagi Hasil (Keuntungan): Keuntungan atau hasil dari pengelolaan modal tersebut akan dikembalikan kepada desa dalam wujud pembagian laba bersih sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) setiap akhir siklus usaha ternak ayam petelur. Dana PAD ini selanjutnya akan dimasukkan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahunnya.
Jangka Waktu: Penyertaan modal ini akan terus berlaku dan berjalan selama usaha ternak ayam petelur oleh BUM Desa Estu Mukti masih dilaksanakan.
Keberhasilan inisiatif ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi melalui BUM Desa ini sangat bergantung pada profesionalisme pengelola serta pengawasan aktif dari seluruh elemen warga.
Mari kita gotong royong mendukung dan mengawal pelaksanaan program pengembangan BUM Desa Estu Mukti, agar senantiasa membawa manfaat, kemajuan, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Desa Bejalen.

