SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PUNGUTAN DESA UNTUK PENGADAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU)
DESA BEJALEN KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG

Salam Sejahtera bagi Kita Semua!
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Peraturan Desa di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa, maka bertempat di Balai Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Desa untuk Pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hadir pada forum ini meliputi Kepala Desa Bejalen, Ketua dan Anggota BPD Desa Bejalen, Perangkat Desa Bejalen, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta unsur masyarakat lainnya.
Pada kesempatan ini Ketua BPD Desa Bejalen, H. Rackhmad Kristanto Adi, menyampaikan bahwa Peraturan Desa ini bukan sekadar lembaran dokumen formal, melainkan kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait penyediaan lahan pemakaman. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mengetahui, memahami, dan mendukung arah kebijakan serta besaran swadaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan program tersebut.
Sambutan Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiharto, menyampaikan antara lain: bahwa total kebutuhan pembiayaan untuk pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini mencapai Rp493.600.000,-. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Desa mengalokasikan dana sebesar Rp250.000.000,- yang dibebankan pada APBDes Desa Bejalen Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, sisa kekurangan pembiayaan sebesar Rp243.600.000,- diharapkan bersumber dari swadaya masyarakat Desa Bejalen maupun donatur. Beliau menegaskan bahwa partisipasi warga sangat penting sebagai wujud gotong royong.
Paparan Peraturan Desa tentang TPU disampaikan oleh Sekretaris Desa Bejalen, Rina Fatkhiyati, yang menyampaikan antara lain: bahwa penyusunan peraturan desa ini telah melalui proses panjang dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Secara garis besar, Peraturan Desa tentang Pungutan Desa untuk Pengadaan TPU Desa Bejalen memuat poin-poin utama sebagai berikut:
- Objek Pungutan: Kegiatan pengadaan tanah untuk TPU Desa Bejalen melalui pembelian tanah darat seluas 1.234 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tambakboyo.
- Subjek Pungutan: Seluruh warga Desa Bejalen ataupun warga dari luar desa yang bersedia menjadi donatur secara tidak mengikat.
- Rincian Besaran Pungutan Warga:
- Warga yang tercatat secara administrasi sebagai warga Desa Bejalen dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,- per jiwa.
- Bagi warga Desa Bejalen yang telah memiliki tempat pemakaman keluarga sendiri, tidak diwajibkan untuk membayar iuran ini.
- Bagi Putra/Putri Desa yang tidak tercatat secara administrasi sebagai warga Desa Bejalen namun bersedia ikut iuran, dikenakan pungutan sebesar Rp300.000,- per jiwa.
- Bagi warga yang bukan Putra/Putri Desa namun berdomisili di Desa Bejalen dan bersedia ikut iuran, dikenakan pungutan sebesar Rp500.000,- per jiwa.
Pengecualian Pungutan: Iuran atau pungutan ini sama sekali tidak dikenakan bagi warga yang tidak mampu, mengalami kemiskinan ekstrem, warga berkebutuhan khusus, dan/atau warga yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Mekanisme dan Prosedur Pembayaran:
- Pelaksana pemungutan dikoordinir oleh seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang bertugas menghimpun dana dari warga di wilayah masing-masing, untuk kemudian disetorkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Makam secara berkala.
- Warga diberikan kemudahan untuk membayar pungutan baik secara tunai maupun dengan cara mengangsur kepada Ketua RT.
- Jangka waktu pembayaran diberikan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Asas Pengelolaan: Seluruh pungutan ini merupakan pendapatan desa yang dikelola murni berdasarkan asas transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Peraturan Desa ini tidak bergantung pada seberapa bagus dokumen yang kita buat, melainkan pada partisipasi aktif dan pengawasan kita bersama. Transparansi adalah kunci, agar seluruh hasil pungutan dapat dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
Mari kita gotong royong mendukung dan mengawal pelaksanaan pengadaan lahan pemakaman ini demi mewujudkan Desa Bejalen yang mandiri dan berdaya.
.

