SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

(APBDES) TAHUN 2025

DESA BEJALEN KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG

Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan agenda strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Forum ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan penyesuaian terhadap rencana keuangan desa yang sedang berjalan.

Perubahan APBDes bukan menandakan kegagalan perencanaan awal, melainkan bentuk fleksibilitas dan respon dinamis desa terhadap perubahan kondisi di lapangan.

Alasan Penyebab Perubahan APBDes

Perubahan APBDes tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perubahan APBDes dapat dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan desa. Latar belakang Perubahan APBDes Tahun 2025 disebabkan untuk menyikapi Perubahan Kebijakan Pemerintah terkait adanya instruksi atau regulasi baru dari Pemerintah Pusat dalam program Ketahanan Pangan, yaitu menggeser program ini dari kegiatan belanja menjadi kegiatan belanja berupa penyertaan modal ke BUM Desa serta pengadaan belanja penghonoran untuk Tim Analisa Ketahanan Pangan Desa.

Kegiatan Sosialisasi Perubahan APBDes Tahun 2025 dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Kantor Desa Lantai 2 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, serta Tokoh Masyarakat Desa.

Pada kegiatan ini Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiharto, menyajikan laporan realisasi anggaran semester pertama serta memaparkan alasan logis dan perincian perubahan yang diusulkan. Selanjutnya Ketua BPD, H. Rackhmad Kristianto Adi, M.M., memimpin Musyawarah Desa dengan menyampaikan amanat terlebih dahulu terkait kegiatan Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan harus melalui Analisa Usaha yang sesuai sehingga diharapkan bisa bermanfaat bagi Masyarakat.

Selanjutnya memberikan kesempatan kepada sekretaris desa, Rina Fatkhiyati, S.P., S.Pd. untuk memaparkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes Tahun 2025.

Berikutnya mempersilakan forum untuk memberikan respon atas paparan tersebut. Kegiatan sosialisasi ini selesai pada pukul 22.10 WIB.

Setelah Perdes Perubahan APBDes ditetapkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat luas. Publikasi dapat dilakukan melalui spanduk/baliho infografis APBDes, papan pengumuman desa, maupun media digital desa.

Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, serta memastikan setiap rupiah alokasi APBDes benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Scroll to Top