SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TH 2026

DESA BEJALEN KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG

Salam Sejahtera bagi Kita Semua!

Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Peraturan Desa di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa maka pada Rabu, 24 Agustus 2025 bertempat di Balai Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang pada pukul 09.15-13.00 WIB dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026.

Hadir pada forum ini Tim narasumber dari Kecamatan Ambarawa, yaitu Sekcam Ambarawa dan Kasi PMD Kecamatan Ambarawa.

Sekretaris Camat Ambarawa, M.A. Niken Purboningtyas, S.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sehingga berharap forum ini dapat memberi arahan atas kegiatan Pembangunan Pemerintah Desa pada tahun 2026 secara jelas.

Pada kesempatan ini Ketua BPD Desa Bejalen, H. Rackhmad Kristianto Adi, S.Pd., M.M., menyampaikan Peraturan Desa ini bukan sekadar lembaran dokumen formal, melainkan komitmen bersama dan peta jalan (roadmap) pembangunan desa kita selama satu tahun ke depan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat mengetahui, memahami, dan mengawal ke mana arah kebijakan serta anggaran desa dialokasikan sepanjang tahun 2026.

Sambutan Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiharto, menyampaikan antara lain: bahwa pada tahun 2026 Dana Desa mengalami pengurangan karena adanya kebijakan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan prosentase sebesar 58,03% Dana Desa. Program lain yang akan dilaksanakan yaitu Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, kegiatan di bidang kesehatan, dan lain-lain.

Pada kesempatan ini Kepala Desa menyampaikan kegiatan Masyarakat yang sudah diusulkan melalui Musyawarah Dusun agar dicermati supaya tidak ada yang terlewat sehingga bisa dilakukan penganggaran.

Kemudian untuk forum ini sekaligus juga mencermati prioritas kegiatan yang telah disepakati pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes) RKPDes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Paparan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa Bejalen, Rina Fatkhiyati, S. P., S. Pd., yang menysampaikan antara lain: bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2026 ini telah melalui proses panjang, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musrenbangdes RKP Desa, hingga Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan. Aspirasi para warga yang telah disampaikan telah dirangkum dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta regulasi pemerintah yang berlaku.

Secara garis besar, Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026 Desa Bejalen memuat 4 Pilar Utama Pembangunan:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan: beberapa kegiatan prioritas berupa belanja rutin baik SiLTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, maupun honor-honor maupun insentif kader dan Lembaga desa, operasional kegiatan, serta kegiatan bidang pemerintahan lainnya.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  3. Memuat kegiatan sub bidang Kesehatan, insentif kader Posyandu dan kader Kesehatan lainnya, operasional kader Posyandu, dll
  4. Memuat prioritas kegiatan Pembangunan Infrastruktur, baik rabat jalan desa, drainase, talud jalan usaha tani, dan peninggian talud Sungai dan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  5. Bidang Pembinaan kemasyarakatan
  • Pembinaan Satlinmas
  • Penyuluhan Hukum bagi masyarakat
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
  • Penyuluhan-penyuluhan kepada Masyarakat dan Lembaga desa
  • Peringatan Hari Besar Nasional
  1. Pemberdayaan Kemasyarakatan
  • Pemberdayaan UMKM
  • Pelatihan untuk Masyarakat
  • Dukungan KDMP
  1. Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak
  • Alokasi Dana Darurat: Penyediaan dana siap pakai untuk mengantisipasi potensi bencana alam dan jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan.
  • Bantuan Langsung Tunai kepada Masyarakat desa

Keberhasilan Peraturan Desa ini tidak bergantung pada seberapa bagus dokumen yang kita buat, melainkan pada partisipasi aktif dan pengawasan kita bersama. Transparansi adalah kunci. Oleh karena itu, seluruh rincian anggaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi desa dan media digital resmi desa.

Mari kita gotong royong mendukung dan mengawal pelaksanaan seluruh rencana kegiatan ini demi mewujudkan desa kita yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di tahun 2026.

.

Scroll to Top